Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan
perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama
untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi,
asuransi serta akta pemberian hak tanggungan.
BPHTB
Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan
hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen
dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai
Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai
NPOPTKP berbeda-beda.
Biaya balik nama
Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari
penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya
biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya
saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris
Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan
dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal
ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas.
Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.
Provisi
Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda
bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan
kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1
persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi
Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda
beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang
hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil).
Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti,
terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat
menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.
Akta pemberian hak tanggungan
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank.
Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank.
Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.