Jumat, 29 November 2013
0 Tanah Hook Simpang 4 Desa Kapur
Label:
Desa kapur,
hook,
kapur,
Kubu Raya,
mekar sari,
Pontianak,
Ruko
Minggu, 29 September 2013
Kamis, 19 September 2013
0 Keuntungan Bisnis dibidang Property
Daya tarik dalam berinvestasi properti salah satunya adalah
berlakunya hukum compounding (pelipatgandaan).
Akan
dijelaskan secara sederhana mengenai Keuntungan Spesial jika kita
berinvestasi properti menurut Mr.Joe Hartanto (Pengarang buku Property
Cash Machine):
- Properti adalah produk investasi yang jumlahnya terbatas.
- Kontrol pasar ada ditangan pemilik properti.
Maksudnya dengan investasi properti, harga jual properti bisa kita atur, properti juga bisa menghasilkan uang tanpa kita harus menjualnya, misal dengan menyewakan atau melakukan refinancing (pendanaan ulang) terhadapnya.
- Properti terlindung dari inflasi.
- Properti 10 unit bisa dibeli
dengan harga 1 unit.Misal ada harga rumah 2 milyar, kita bisa membelinya dengan sejumlah DP-nya saja misal 200 jt (10%), sisanya dibiayai pihak lain sedangkan cicilannya dibiayai dari cashflow bulanan properti tersebut.Dari sini bisa kita simpulkan jika kita punya uang 2 milyar, maka kita bisa membeli sebanyak 10 rumah @2 milyar dengan pembayaran DP tiap rumah 200 juta saja.
- Langsung dapat untung saat membeli properti
Misal harga pasaran rumah 200 juta dibeli 150 juta jauh dibawah harga pasar, maka kita langsung dapat untung dari selisih harga tersebut.
- Harga properti bisa dinaikkan dengan modal relatif kecil.
- Contohnya dengan mengecat ulang
- memugar pagar sehingga kelihatan lebih baru
sehingga daya tariknya lebih tinggi.
- Mendapat 2 keuntungan yaitu capital gain dan cashflow
- Capital gain yaitu selisih antara harga saat jual sekarang dengan harga saat kita membeli,
- cashflow adalah penghasilan yang dihasilkan dari aset tersebut.
- Mendapat uang tanpa kita menjual properti tersebut Hal ini bisa dilakukan dengan menyewakan properti tersebut ataupun menjadikannya tempat usaha.
- Tidak menyita banyak waktu Misal kita punya rumah sewaan atau kost, dengan ditinggal jalan-jalan ke luar negeripun keuntungan dari biaya sewa tetap kita terima.
- Nilai properti naik terus secara konsisten Pada 5 tahun atau 10 tahun kedepan nilai aset properti bisa dipastikan menaik tajam, hal ini berbeda dengan investasi lain yang sewaktu-waktu bisa turun naik.
- Properti bisa menghemat pajak pendapatan.
- Investasi properti
sangat disukai oleh Bank sebagai sahabat properti Anda
- Orang-orang
kaya diseluruh dunia banyak yang berinvestasi di bidang properti
Sumber:
Jumat, 09 Agustus 2013
0 6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah
Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan
perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama
untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi,
asuransi serta akta pemberian hak tanggungan.
BPHTB
Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan
hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen
dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai
Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai
NPOPTKP berbeda-beda.
Biaya balik nama
Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari
penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya
biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya
saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris
Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan
dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal
ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas.
Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.
Provisi
Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda
bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan
kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1
persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi
Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda
beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang
hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil).
Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti,
terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat
menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.
Akta pemberian hak tanggungan
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank.
Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank.
Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.
Kamis, 08 Agustus 2013
0 Beli Rumah, Pilih “Cash”, Uang Muka 20%, atau Cicilan Bertahap?
Saat berinvestasi di bidang properti, mungkin Anda mengenal cara pembayaran secara tunai (cash) keras, tunai bertahap, dan KPR saja.
Padahal, masih ada strategi pembiayaan kreatif lainnya yang dapat Anda gunakan.
Menurut pengamat properti Panangian Simanungkalit dalam bukunya “Rahasia Menjadi Miliarder Properti”, strategi tersebut adalah uang muka 0 %, uang muka maksimal 20 %, dan cicilan bertahap (soft cash).
Simak pembagiannya berikut ini:
1. Uang muka 0 %
Ada kecenderungan seseorang merasa takut meminjam uang di bank.
Akibatnya, saat membeli properti, biasanya mereka membayar secara cash.
Itulah ciri umum investor jenis riska verse (penghindar
resiko). Dengan strategi ini, sebenarnya tidak memenuhi kriteria
investasi yang baik kecuali hal tersebut dilakukan karena ada peluang,
seperti adanya insentif tertentu untuk membeli suatu properti dengan
harga di bawah pasar. Alhasil, investor harus mengeluarkan pembayaran
secara cash bertahap atau cash keras.
2. Uang muka maksimal 20 %
Keuntungan berinvestasi adalah adanya sifat daya ungkit investasi yang tinggi (high leverage investment).
Dengan demikian, Anda tidak perlu menyiapkan uang muka lebih besar 20%
dari nilai investasi. Semakin sedikit uang dialokasikan, semakin besar
keuntungan Anda.
Contohnya, daripada menghabiskan uang tunai Rp 200 juta
untuk satu properti, lebih baik membayar uang muka Rp 50 juta untuk
beli empat properti seharga Rp 200 juta.
3. Cicilan bertahap (soft cash)
Pembayaran secara bertahap juga dapat Anda lakukan saat berinvestasi.
Saat para pengembang meluncurkan produk barunya, mereka menawarkan
peluang membeli dengan cicilan bertahap dari 12 kali, 18 kali, 24 kali
bahkan 36 kali. Keuntungannya, pembayaran lebih ringan karena bisa
disesuaikan dengan masa pembangunan.
Setelah masa penyerahan bangunan, umumnya harga properti tersebut
meningkat dari 20 % menjadi 40 %. Selain itu, sembari mencari penyewa,
Anda dapat memanfaatkan fasilitas refinancing (pembiayaan
kembali) dari bank.
Umumnya, bank akan membiayai pembelian properti
sebesar 70 % – 80 % dari harga jual. Bila menjadi kenyataan, maka
kemungkinan Anda hanya perlu membiayai properti sebesar 10 % dari harga
perdana.
Sumber : KOMPAS.com
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Lihat Borneo Land and Property di peta yang lebih besar